Fakta-fakta ART Disiksa Majikannya di Bandung Barat: Pelakunya Pasutri, Kini Terancam 10 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta ART disiksa majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelakunya ternyata pasutri dan kini terancam 10 tahun bui.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang asisten rumah tangga (ART) disiksa majikannya sendiri terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi korbannya penyiksaan seorang wanita bernama bernama Rohimah (29).
Adapun pelakunya pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola.
Kini pasutri ini sudah dijadikan tersangka dan terancam bui selama 10 tahun lamanya.
Berikut fakta-fakta ART disiksa majikannya di Bandung Barat dihimpun dari Kompas.com dan TribunJabar.com, Senin (31/10/2022):
Awal kasus
Baca juga: Polisi, Tentara dan Warga Evakuasi ART yang Disiksa Majikan di Kabupaten Bandung Barat
Kasus mulai terbongkar saat warga hampir setiap malam mendengar tangisan seorang perempuan di rumah kedua pelaku.
Lokasinya berada di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Belakangan baru terungkap, suara tersebut berasal dari korban karena disekap dan menerima siksaan dari majikannya.
Warga bersama petugas polisi serta TNI kemudian menyelamatkan korban dengan mendobrak pintu rumah pelaku pada Sabtu (29/1/2022) lalu.
Kebetulan saat aksi dramatis itu berlangsung, kedua pelaku sedang tidak berada di rumah.
Pintu rumah tampak digembok dari luar sehingga perlu dicongkel secara paksa.
Rohimah yang berhasil evakuasi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Polisi Buru Tukang Parkir di Mie Gacoan Bogor Karena Aniaya Driver Shopee Food: Ini Motif Pelaku
Tubuh dipenuhi luka