Fakta-fakta ART Disiksa Majikannya di Bandung Barat: Pelakunya Pasutri, Kini Terancam 10 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta ART disiksa majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelakunya ternyata pasutri dan kini terancam 10 tahun bui.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: TribunJabar/Istimewa dan Kompas.com/Bagus Puji Panuntun
(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya:
"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.
Yulio Kristian dan istrinya dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Pasutri ini terancaman hukuman kurungan penjara atau bui maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)(Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)
BERITA REKOMENDASI