Mengaku Pengacara, 3 Pria Memaksa Bertemu Nikita Mirzani di Rutan Serang
Tiga orang pria disebut mengaku-ngaku sebagai pengacara Nikita Mirzani dan memaksa bertemu Nikita
Editor: Erik S
Sebelum Fitri ke Rutan, terlebih dahulu dia meminta izin dan datang ke Kejaksaan Negeri Serang membesuk Nikita.
"Saya kesini minta izin dulu dari kejaksaan, setelah minta izin baru datang, ini tiba-tiba tadi ada yang namanya fredi lah apa lah kesini, jangan bermain-main lah, kalo dia temannya Nikita dan tau Nikita bagaimana ikutin aturannya, tadi ada satu orang ngakunya lawyer, janganlah main-main sama saya," ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengenal siapa orang tersebut.
Fitri bercerita bahwa sering terjadi orang tidak dikenal datang mengintimidasi Nikita.
"Yang tadi enggak kenal, seperti ini sering terjadi pada Niki, bagaimana Niki diintimidasi oleh orang-orang tidak dikenal, jangan lakukan lagi ini udah di ranah hukum, Niki udah di sini jangan coba-coba lagi intimidasi Nikita," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Perlihatkan Pesan dari Nikita Mirzani Untuk Sahabat, Minta Didoakan Anak Yatim
Fitri melanjutkan, dia mengingat satu persatu wajak pria tidak dikenal, yang disebut penyusup tersebut.
"Saya liatin mukanya satu-satu kalian, jangan suka pura-pura jadi teman Nikita atau apalah, kalau kalian mau membesuk Nikita silahkan ikuti atruannya seperti saya minta suratnya ke kejaksaan jangan so jago," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Pengacara Dito Mahendra Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.