Mengaku Pengacara, 3 Pria Memaksa Bertemu Nikita Mirzani di Rutan Serang
Tiga orang pria disebut mengaku-ngaku sebagai pengacara Nikita Mirzani dan memaksa bertemu Nikita
Editor: Erik S
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Penyusup Ngaku Pengacara Hendak Jenguk Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Saya Lihatin Muka Kalian!