Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Pencarian Korban KM Cantika Express 77 Diperpanjang, Pengamat Tanyakan Soal Manifest Penumpang

Perpanjangan waktu operasi selama tiga hari kedepan berdasarkan permintaan dari keluarga korban hilang yang mendapat dukungan dari Pemkab Alor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Upaya Pencarian Korban KM Cantika Express 77 Diperpanjang, Pengamat Tanyakan Soal Manifest Penumpang
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Personel Stasiun Bakamla Kupang yang tergabung dalam Tim SAR gabungan evakuasi korban Kapal Cepat KFC EXP. Cantika 77 yang mengalami kebakaran pada (24/10) sekira pukul 13.00 WITA di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Selasa (25/10/2022). Kapal Cepat KFC Exp. Cantika 77 ini melayani rute Pelabuhan Tenau Kupang - Pelabuhan Kalabahi Alor dengan membawa 167 penumpang dan 10 orang ABK. Penyebab kebakaran hingga saat ini belum diketahui. //BAKAMLA RI 

Laporan Wartawan Pos Kupang Christin Malehere

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim Gabungan memperpanjang proses pencarian korban hilang akibat terbakarnya KM Cantika Express 77 selama tiga hari kedepan.

Penambahan proses pencarian para korban hilang dilakukan pasca Operasi SAR selama tujuh hari yang sudah dilakukan namun masih ada korban yang belum ditemukan.

Terbakar kapal Express Cantika Lestari 77 juga menarik perhatisan Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa soal manifest penumpang.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, I Putu Sudayana mengatakan, perpanjangan Operasi SAR terhadap korban  terbakarnya KM Cantika Express 77 dimulai pada Senin 31 Oktober 2022 hingga Rabu 2 November 2022 mendatang.

Perpanjangan waktu operasi selama tiga hari kedepan berdasarkan permintaan dari keluarga korban hilang yang mendapat dukungan dari Pemkab Alor.

"Bahkan pihak keluarga korban juga menyediakan satu unit kapal di Perairan Naikliu untuk membantu Tim SAR melakukan pencarian terhadap korban hilang," katanya usai menggelar rapat evaluasi bersama Tim SAR Gabungan, Minggu 30 Oktober 2022 petang.

Baca juga: Update Jumlah Korban Kapal Cantika 77 yang Terbakar di Kupang: 19 Penumpang Meninggal Dunia

Berita Rekomendasi

Sudayana mengatakan terkait pelaksanaan Operasi SAR sejak hari pertama sampai hari ketujuh ini berlangsung aman dan lancar, kemudian setelah dilakukan sinkronisasi data, total korban selamat berjumlah 325 orang, korban meninggal dunia 20 orang dan masih dalam pencarian 17 orang.

Menurut I Putu Sudayana, dari 17 korban yang dinyatakan masih hilang tersebut terdapat satu jenazah bayi yang meninggal dunia di RSUD W. Z Yohanes Kupang, dan hendak dibawa keluarga keluarga ke Alor. 

 "Saat itu terdapat jenazah bayi yang ikut pelayaran itu dari Kupang ke Alor. Sehingga total keseluruhan penumpang KM Express Cantika 77 berjumlah 362 orang," sebutnya.

Pengamat maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (31/10/2022) nmempertanyakan mengenai manifes dari jumlah penumpang kapal Ferry Express Cantika Lestari 77.

Berdasarkan info dari Kepala Cabang PT Pelayaran Darma Indah Kupang Syeren Patrisia, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/10/2022) dikatakan jumlah penumpang sebanyak 226 penumpang setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar.

Kapasitas KFC Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang.

"Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran duapuluhan penumpang?" katanya.

Dari jumlah korban yang dievakuasi dan belum ditemukan itu, Capt. Hakeng menilai ada suatu keganjilan dalam hal manifes penumpang.

"Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online. Jadi, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut? Saya berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut," katanya.

"Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali pula menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. Karena itu hal ini perlu mendapat perhatian serius pula," sambungnya.

Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang diatas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.

"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Capt. Hakeng.

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) 
 
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC)    (Istimewa)

Lanjut Capt. Hakeng yang juga pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.

"Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket," tegas Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Capt. Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. "Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan.

Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku. Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku," tutup Capt. Hakeng.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapal Cantika 77 Terbakar, Operasi SAR Perpanjang Tiga Hari Cari 17 Korban Hilang

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas