Gerebek Kos-Kosan, Polres Sragen Amankan Belasan Pasangan Tak Resmi, 4 Diantaranya di Bawah Umur
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ditempat tersebut ada penyalahgunaan kos-kosan yang diduga dijadikan tempat prostitusi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mahfira Putri Maulani
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Belasan pasangan berhasil diciduk alias diamankan aparat Polres Sragen sebuah rumah kos-kosan di wilayah Kroyo, Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu (30/10/2022).
Di lokasi itu polisi mengamankan 12 pasangan tidak resmi, di antaranya 4 pasangan diantaranya masih di bawah umur.
Mereka diduga sedang melakukan tindakan asusila.
Saat ini mereka diamankan ke ruang penyidikan Satreskrim Polres Sragen.
Razia berawal dari laporan dari masyarakat yang menghubungi respon cepat lewat saluran telepon 110 Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen IPTU Ari Pujiantoro mengatakan usai mendapatkan laporan tersebut personil Polres Sragen terjun ke lokasi.
Baca juga: Ayah Mertua di Sragen Hajar Menantu Hingga Berujung Laporan Polisi: Korban Selingkuhi Putri Pelaku
"Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ditempat tersebut ada penyalahgunaan kos-kosan yang diduga dijadikan tempat prostitusi," kata IPTU Ari, Selasa (1/11/2022).
Ia melanjutkan 12 pasangan tidak sah tersebut diserahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Terkait pemilik kos, Ari mengatakan petugas satuan Reskrim Polres Sragen juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pemilik rumah prostitusi berkedok kos-kosan tersebut.
Kepada masyarakat dirinya berpesan agar melaporkan kejadian apapun yang meresahkan warga sekitar kepada pihak kepolisian melalui anggota Polres Sragen atau melalui WhatsApp center Polres Sragen di 08877110110. (uti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sebuah Kos-kosan di Kroyo Karangmalang Sragen Dirazia, 12 Pasangan Tak Resmi Diciduk