Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cerita Pilu Wanita di Sukabumi, Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kini Pelaku Dibebaskan

Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak Sukabumi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cerita Pilu Wanita di Sukabumi, Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kini Pelaku Dibebaskan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa - Diduga dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil yakni tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU, terdakwa pelaku rudapaksa pada anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat dibebaskan majelis hakim 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Diduga dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil yakni tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU, terdakwa pelaku rudapaksa pada anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat dibebaskan majelis hakim. 

Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun keluar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

Tribunjabar.id kemudian mencari informasi tentang keberadaan keluarga korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

Tribunjabar.id berhasil bertemu dengan ibu korban, U (41).

Baca juga: LPSK Sebut Kemungkinan Kasus Eks Pegawai Kemenkop UKM Korban Rudapaksa akan Dibuka Kembali

U terlihat lemas saat ditemui di rumahnya bersama ketua RT setempat.

Berita Rekomendasi

U bercerita awal mula ia mendapatkan kabar ayah tiri anaknya bebas dari tahanan.

Ia mengatakan, keluarga korban menerima kabar bahwa pelaku bebas dari tahanan sekitar 2 minggu lalu di bulan Oktober.

"Dapat kabar pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat bulan kemarin sekitar 2 mingguan," ujar U di rumahnya.

U mengaku sempat menerima undangan dari jaksa penuntut umum.

Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.

"Gak tahu bisa bebasnya kapan, dapat kabar bebas itu dari Pak Alfian Jaksa."

"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata Pak Alfian, 'Bu, gak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas