Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Terdakwa Rudapaksa Bebas karena Dakwaan Tidak Catat Tanggal, Ibu Korban Minta Keadilan

Terdakwa rudapaksa anak tiri di Sukabumi bebas karena dakwaan tidak catat tanggal dan tidak dibubuhi tanda tangan. Ibu korban minta keadilan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Duduk Perkara Terdakwa Rudapaksa Bebas karena Dakwaan Tidak Catat Tanggal, Ibu Korban Minta Keadilan
https://www.freepik.com/racool-studio
Ilustrasi pengadilan - Terdakwa rudapaksa anak tiri di Sukabumi bebas karena dakwaan tidak catat tanggal dan tidak dibubuhi tanda tangan. Ibu korban minta keadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - H, terdakwa kasus rudapaksa dibebaskan dari penjara karena dakwaan jaksa cacat formil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.

Sehingga, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022),

Diketahui, H menjadi terdakwa karena telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Duduk Perkara

Dikutip dari TribunJabar.id, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Baca juga: Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal

Keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Muhammad Tahsin Roy selaku kuasa hukum H.

Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.

"Pada saat saya membuat eksepsinya, saya melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum iti tidak memenuhi syarat formil dakwaan."

"Sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," ujarnya.

Hal tersebut juga ia masukkan ke dalam eksepsi.

Namun, poin utama pengacara H yakni meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas