Duduk Perkara Terdakwa Rudapaksa Bebas karena Dakwaan Tidak Catat Tanggal, Ibu Korban Minta Keadilan
Terdakwa rudapaksa anak tiri di Sukabumi bebas karena dakwaan tidak catat tanggal dan tidak dibubuhi tanda tangan. Ibu korban minta keadilan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
https://www.freepik.com/racool-studio
Ilustrasi pengadilan - Terdakwa rudapaksa anak tiri di Sukabumi bebas karena dakwaan tidak catat tanggal dan tidak dibubuhi tanda tangan. Ibu korban minta keadilan.
Ia menuturkan, masyarakat setempat juga ingin kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Peristiwa kayak gini kok bisa bebas gitu ya, nggak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," terangnya.
Irlan mengungkapkan, saat ini kondisi keluarga korban sangat memprihatinkan.
Pasalnya, belum ada bantuan apapun dari pemerintah.
Baik bantuan untuk psikologi korban maupun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.
"Kalau saya lihat sangat memprihatinkan lah kalau sekarang, karena enggak ada tulang punggung dari keluarga."
"Sampai saat ini dari pemerintah itu belum ada buat pembimbingan anak itu belum ada," terangnya.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.