Duduk Perkara Terdakwa Rudapaksa Bebas karena Dakwaan Tidak Catat Tanggal, Ibu Korban Minta Keadilan
Terdakwa rudapaksa anak tiri di Sukabumi bebas karena dakwaan tidak catat tanggal dan tidak dibubuhi tanda tangan. Ibu korban minta keadilan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - H, terdakwa kasus rudapaksa dibebaskan dari penjara karena dakwaan jaksa cacat formil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.
Sehingga, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022),
Diketahui, H menjadi terdakwa karena telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Duduk Perkara
Dikutip dari TribunJabar.id, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.
Baca juga: Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal
Keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU.
Saat itu, Muhammad Tahsin Roy selaku kuasa hukum H.
Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.
"Pada saat saya membuat eksepsinya, saya melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum iti tidak memenuhi syarat formil dakwaan."
"Sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," ujarnya.
Hal tersebut juga ia masukkan ke dalam eksepsi.
Namun, poin utama pengacara H yakni meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU.
"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," bebernya.
Sampai akhirnya, Majelis Hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima dan dakjwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.
Baca juga: Cerita Pilu Wanita di Sukabumi, Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kini Pelaku Dibebaskan
Roy menyebut, sebelum dibebaskan, H sudah menjalani masa tahanan selama sekira 4 bulan.
Saat ini, Roy menegaskan, bahwa ia sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.
Ibu Korban dan Warga Minta Pelaku Ditahan Lagi
Kabar bebasnya H menjadi perbincangan di lingkungan tempat korban tinggal yakni di Kecamatan Cikakak.
Ibu korban, U (41), menceritakan, ia mendapat kabar H dibebaskan sekira dua minggu yang lalu.
Sebelumnya, U mengaku mendapat undangan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu, ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.
"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata Pak Alfian 'Bu, nggak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan'."
"Kata saya kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum lengkap, saya nggak paham," jelas U, dikutip dari TribunJabar.id.
U mengaku tak rela H dibebaskan begitu saja, ia meminta agar terdakwa kembali ditahan dan menjalani sidang hingga vonis.
Baca juga: Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Rudapaksa Gadis ABG, Modus Ajak Korban Berpacaran
"Ibu pengen keadialn," tambah U.
Hal senada juga disampaikan oleh Irlan, Ketua RT setempat.
Ia menuturkan, masyarakat setempat juga ingin kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Peristiwa kayak gini kok bisa bebas gitu ya, nggak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," terangnya.
Irlan mengungkapkan, saat ini kondisi keluarga korban sangat memprihatinkan.
Pasalnya, belum ada bantuan apapun dari pemerintah.
Baik bantuan untuk psikologi korban maupun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.
"Kalau saya lihat sangat memprihatinkan lah kalau sekarang, karena enggak ada tulang punggung dari keluarga."
"Sampai saat ini dari pemerintah itu belum ada buat pembimbingan anak itu belum ada," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.