Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Cabang Waroeng SS Manahan Sebut Pemotongan Gaji Pernah Terjadi Tahun Lalu

Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafidz mengungkap pemotongan gaji karyawan telah terjadi sejak tahun lalu

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Cabang Waroeng SS Manahan Sebut Pemotongan Gaji Pernah Terjadi Tahun Lalu
Twitter
Tangkapan layar twit soal Waroeng Spesial Sambal (WSS) Indonesia disebut potong gaji sebesar Rp 300.000 bagi karyawannya yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafidz mengungkap pemotongan gaji karyawan telah terjadi sejak tahun lalu.

Waroeng SS baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena gaji karyawan Waroeng SS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipotong.

Baca juga: Kemnaker Periksa Waroeng SS, Tegaskan Tidak Ada Potong Gaji Karyawan

Itu terungkap saat Komisi IV DPRD Solo sidak di WSS Manahan Solo, Kamis (3/11/2022).

"Sebelumnya pernah seperti itu juga tahun lalu," ungkap dia saat disidak.

Alasan pemotongan pun serupa dengan yang dilakukan tahun ini.

"Alasannya sama. Pemerataan. Misalnya bulan ini seribu (Rp 1.000.000) bulan depan penambahan gaji seribu lima puluh (Rp1.050.000)," terangnya.

Untuk tahun ini ia tidak mengetahui apakah karyawan yang berada di bawah manajemen Waroeng SS Cabang Manahan akan dipotong.

Berita Rekomendasi

"Kami belum mengetahui mengenai pemotongannya. Saya sendiri dapat (BSU, red)," jelasnya.

Baca juga: Kemenaker Terjunkan Dua Dirjen Tindaklanjuti Kasus Pemotongan Dana BSU Karyawan Waroeng SS

Namun, ia sendiri tidak merasa keberatan mengenai pemotongan gaji ini.

"Kalau saya tidak keberatan," terangnya.

Karyawan yang tidak menerima BSU diduga karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan mendapati 50 persen lebih karyawan di Waroeng SS Manahan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.


Bahkan, Ginda mengaku juga menerima keluhan salah satu mantan karyawan di mana iuran BPJS Ketenagakerjaan sempat nunggak.

Baca juga: Ini Tandanya Jika Kamu Menerima BSU Tahap 7 Melalui Pospay

"Saya belum lama ini mendapatkan DM setelah ada berita viral soal SS menyampaikan pernah bekerja di SS diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak rutin membayarnya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas