Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nikita Mirzani 

"Bukan dilarikan emergensi  tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Jadi Motivator di Dalam Tahanan: Niki Menasihati Orang yang Trauma

Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur maka pihaknya sudah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.

Dia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.

Dia tidak bisa memprediksi sampai kapan Nikita Mirzani dirawat di rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Betul," ujarnya.

Ditahan Sejak Pekan Lalu

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) pekan lalu.

Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas