Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Tayang:
Editor:
Hasanudin Aco
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sumber: Tribun Banten
Berita Populer
Baca tanpa iklan