Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nikita Mirzani 

Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten, Masjuno: Sudah Ada Surat Keterangan Dokter

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas