5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka
Berikut ini 5 fakta penangkapan wanita kebaya merah yang video asusilanya beredar di media sosial.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Meski demikian, polisi menyatakan masih akan memperdalamnya lagi.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Kompol Harianto.
Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.
5. Sudah ditetapkan sebagai tersangka
Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
Namun, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com/Daryono/Farriyanida) (TribunJatim)