5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka
Berikut ini 5 fakta penangkapan wanita kebaya merah yang video asusilanya beredar di media sosial.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta penangkapan pemeran video asuslia wanita kebaya merah.
Polisi akhirnya menangkap pemeran video asusila wanita kebaya merah yang ramai menjadi perbincangan baru-baru ini.
Video asusila berdurasi total 16 menit itu memperlihatkan adegan dewasa wanita yang mengenakan kebaya merah dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Sejoli Pemeran Video Viral Kebaya Merah, Ditangkap di Daerah Medokan, Surabaya
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022), berikut ini 5 fakta penangkapan pemeran video asusila kebaya merah:
1. Ditangkap di Kota Surabaya
Polisi menyatakan dua pemeran video asusila wanita kebaya merah ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pria yang ditangkap itu berinisial ACS (29), sedangkan sang wanita berinsial AH (24)
ACS berasal dari Surabaya, sementara AH berasal dari Malang.
"Bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022), sudah dilakukan penangkapan oleh Subditsiber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah, dua orang."
"Antara lain seorang laki-laki yang berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (7/11/2022) dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Menurut Kombes Farman, pria dan wanita pemeran video kebaya merah itu ditangkap di sebuah indekos di daerah Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
2. Bukan suami istri
Pemeran video wanita kebaya merah itu bukanlah pasangan suami istri.
Keduanya hanya menjalin hubungan alias berpacaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.