5 Fakta Jasad Anak 13 Tahun dalam Karung di Pelalawan: Ternyata Dibunuh 5 Temannya Gegara Sakit Hati
Berikut fakta-fakta kasus penemuan jasad anak 13 tahun dalam karung di Pelalawan. Korban ternyata dibunuh oleh 5 temannya gegara sakit hati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad anak berumur 13 tahun terbungkus karung di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terungkap.
Jasad berinisial IGH itu ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh 5 orang teman kerjanya sesama pencari barang bekas.
Identitas para pelaku masing-masing YB (36), EP (22), RD (14), RZ (17), dan PJ (14).
Motif kasus ini berawal dari pelaku YB yang sakit hati karena dihina oleh korban.
Berikut fakta-fakta kasus penemuan jasad anak 13 tahun dalam karung di Pelalawan dirangkum dari Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/11/2022):
1. Awal kasus
Baca juga: 6 Fakta Wanita Muda di Solo Bunuh Bayinya Hasil Hubungan Terlarang, Simpan Jasad di Kamar Semalaman
Kasus bermula saat warga digegerkan dengan penemuan jasad terbungkus plastik dan karung pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15:00 WIB.
Lokasinya berada dalam parit di Jalan Pemda, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan sudah mengeluarkan bau tak sedap.
Identitas korban terungkap dari tato yang terdapat di tangan.
Ia berinisial IGH yang tinggal bersama orangtuanya di Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Sebelum ditemukan tewas, IGH sempat tidak pulang ke rumah selama 4 hari.
Polisi menyimpulkan IGH merupakan korban pembunuhan.
2. Para pelaku ditangkap
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap korban IGH.
Mereka berjumlah 5 orang dan 3 di antaranya masih di bawah umur.
Kelima pelaku merupakan rekan kerja dari korban yang sama-sama mencari barang bekas.
"Alhamdulillah dalam kurun waktu 3x24 jam kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini," urai Guntur.
Baca juga: Ibu di Sragen Tak Menyesal Bunuh Anaknya Pakai Batu 5 Kg, Ikhlas karena Kurangi Beban Tetangga
3. Kronologi pembunuhan
Guntur selanjutnya menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku.
Ia menyebut, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Pembunuhan dimulai saat para pelaku menjemput korban pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Korban kemudian dibawa ke bagian belakang gudang di jalan Seminai, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Di lokasi, YB dan RD langsung menganiaya korban dengan senjata tajam dan palu besi hingga tewas.
Sedangkan pelaku lainnya berperan mengikat kaki dan tangan korban yang sudah tak bernyawa.
Jasad korban lalu dibungkus dengan korden, plastik dan karung.
Pelaku RJ, PJ, dan EP selanjutnya membawa jasad korban dengan mobil untuk dibuang ke parit di Jalan Pemda Gang Wajib Senyum Pangkalan Kerinci.
"Korban diperkirakan sudah dibunuh 5 sampai 7 hari setelah ditemukan meninggal di TKP penemuan mayat," beber Guntur.
Baca juga: Pernah Bakar Kasur di Dalam Rumahnya, Aksi Ayah Bunuh Anak di Depok Nyaris Buat Tetangga Celaka
4. Motif pembunuhan
Guntur menyebut, motif pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi sakit hati.
Awalnya korban dan pelaku YB menjual sepeda hasil curian untuk dibagi dua.
Hasilnya kemudian dibelikan narkoba. Ketika pesta barang haram itu, korban menghina YB.
"Dari lima pelaku ini, hanya satu yang negatif narkoba yakni berinisial PJ. Sedangkan empat lagi merupakan pengguna narkoba aktif," tambah Guntur.
Guntur melanjutkan, YB yang emosi berniat membeli pelajaran kepada korban dengan mengajak pelaku lainnya.
5. Ancaman hukuman
Kini YB (36), EP (22), RD (14), RZ (17), dan PJ (14) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Untuk tersangka yang masih dibawah umur akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Johanes)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.