Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Pemuda Serang Warkop Berisi Polisi, yang Diincar Juru Parkir, Ancam Petugas Pakai Busur

Sekelompok pemuda serang warkop yang berisi polisi, Minggu (6/11/2022). Ternyata mengincar juru parkir. Pelaku sempat ancam petugas pakai busur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kelompok Pemuda Serang Warkop Berisi Polisi, yang Diincar Juru Parkir, Ancam Petugas Pakai Busur
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/andreli_48 dan TribunMakassar/Istimewa
(Kiri) Tangkap layar viral video gerombolan pemuda serang warkop di Makkassar yang kebetulan berisi anggota kepolisian dan (Kanan) Delapan pelaku penyerangan warkop saat diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekelompok pemuda menyerang sebuah warung kopi (warkop) di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/11/2022).

Mereka menyerbu warkop sambil membawa senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Awalnya, mereka hendak mengincar juru parkir di warkop tersebut.

Sialnya, saat melakukan penyerangan, di dalam warkop berisi sejumlah anggota Polrestabes Makassar.

Aksi anarkis sekelompok pemuda itu sempat viral di media sosial.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta penyerangan warkop yang berisi anggota polisi di Makassar.

Baca juga: Gerombolan Pemuda Serang Warkop di Makassar yang Berisi Anggota Polisi, Kini Mereka Telah Ditangkap

Kronologi Kejadian

Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, saat kejadian, Waka Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir beserta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Kanit Jatanras Iptu Setiawan, Kanit Tipiter Iptu Jeriyadi, dan beberapa perwira lain berada di lokasi.

Sejumlah anggota polisi yang berpakaian preman itu sedang beristirahat setelah melakukan patroli.

"Saat itu, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 01.50 WITA, saya dan Pak Kasat beserta seluruh anggota Reskrim di warkop itu."

"Kami istirahat sepulang patroli, tapi tiba-tiba, para juru parkir di sekitar warkop diserang hingga masuk ke dalam warkop," kata Waka Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, Selasa (8/11/2022).

6 Tembakan Peringatan

Melihat kejadian itu, para anggota polisi tersebut langsung mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara.

Tiga kali tembakan dilepaskan, masih ada pelaku yang menarik busurnya.

Akhirnya, polisi kembali melepaskan tiga tembakan peringatan untuk menghentikan aksi para pelaku.

"Pas tembakan peringatan tiga kali itu, salah satu pelaku masih sempat menarik busur. Makanya saya beri lagi tembakan peringatan sampai enam kali, baru mereka simpan busurnya dan lari semua," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, dilansir Tribun-Timur.com.

Penyerangan sebuah warkop di Makassar
Penyerangan sebuah warkop di Makassar (Instagram @Makassar_Iinfo)

Baca juga: Viral Video Gerombolan Pemuda Serang Warkop di Makassar yang Kebetulan Berisikan Anggota Polisi

Beberapa pelaku kemudian kabur setelah polisi berulang kali memberi tembakan peringatan.

Sembunyi di Dalam Got

Petugas kemudian melakukan pengejaran kepada para pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan di warkop tersebut.

Satu pelaku didapati bersembunyi di dalam got hingga 40 menit.

"Yang ngumpet di got mana, ngumpet sampai 40 menit di bawah got," ujarnya saat menampilkan delapan pelaku yang telah ditangkap.

Penangkapan Dilakukan Selama Tiga Hari

Reonald menuturkan, penangkapan delapan pelaku dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

"Yang pas kejadian kita tangkap tiga orang, kemarin menyusul empat orang dan tadi satu orang," jelasnya.

Motif Penyerangan

Dari hasil pengembangan kasus, Jufri mengungkapkan motif para pemuda menyerang warkop tersebut karena perebutan lahan parkir.

Saat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak memperlihatkan para pelaku penyerangan warkop di Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (8/11/2022) sore.
Saat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak memperlihatkan para pelaku penyerangan warkop di Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (8/11/2022) sore. (TribunMakassar/istimewa)

Baca juga: Sejumlah Pemuda di Makassar Serang Warkop Berisi Anggota Polisi

"Motif penyerangan ini pemalakan dan perebutan lahan parkiran," ujar Jufri.

Atas aksinya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 dan Lembar Negara (LN) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Hendra Cipto, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas