Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter

Simak kronologi pembuatan video asusila kebaya merah yang viral dan pelakunya kini telah ditangkap.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter
Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Kronologi pembuatan video kebaya merah 

Di dalam sebuah kamar bernomor 1710 di lantai 17 gedung hotel di kawasan jalan tersebut, keduanya beraksi memproduksi video dewasa.

"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun Telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.

Sudah produksi puluhan video

Video kebaya merah hanya satu dari puluhan video yang sudah dipoduksi oleh AH dan pasangannya.

Menurut Kombes Farman, AH dan pasangannya sudah memproduksi puluhan video untuk dijual. 

Dari pemeriksaan polisi, setidaknya ditemukan 92 video dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki tersangka. 

"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut.
Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)
Berita Rekomendasi

Diterangkannya, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.

Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.

"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Barang bukti yang disita

Lebih lanjut, Farman mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap pemesan video porno wanita kebaya merah serta memeriksa saksi tambahan untuk pengembangan.

Selain itu, Farman mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu laptop hitam, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan G33, dan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.

Adapun AH dan ACS dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas