Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Kebaya Merah Bikin Video Berjudul 1 Lawan 3, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Bertambah

Puluhan video syur tersebut diproduksi ACS dan AH sesuai pesanan pembeli yang menghubungi mereka lewat direct message (DM) akun Twitter.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - ACS dan AH, pemeran video Kebaya Merah sudah memproduksi puluhan video syur dengan berbagai tema. Salah satunya video berjudul 1 lawan tiga. 

Di video tersebut bukan hanya mereka berdua yang jadi pemeran, tapi ada dua orang lainnya yang sedang didalami pihak kepolisian.

"Masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya, karena salah satunya (video) ada judulnya; 1 lawan 3," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman seperti diberitakan Surya.co.id.

Baca juga: Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dapat bertambah sesuai dengan dinamika hasil pengembangan penyidikan.

Diketahui, puluhan video syur tersebut diproduksi ACS dan AH sesuai pesanan pembeli yang menghubungi mereka lewat direct message (DM) akun Twitter.

Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan).
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). (Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Kedua tersangka itu, pemeran pria berinisial ACS, warga kelahiran Surabaya, merupakan pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan pemeran wanita berkebaya merah yang merupakan model asal Malang itu, berinisial AH.

BERITA REKOMENDASI

Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan keduanya memanfaatkan dua akun Twitter mereka kelola sejak awal tahun 2022.

Melalui cuitan di halaman kedua akun itu, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi.

Mulai dari harga ratusan ribu kisaran Rp 750 ribu hingga kisaran Rp 2 juta.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, puluhan video dewasa tersebut memiliki judul dan tema sajian adegan atau alur sinema video dewasa yang berbeda-beda.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki Pemesan Video Kebaya Merah: 92 Video Ditemukan

Namun, ia enggan mengungkapkan, salah satu judul salah satu dari puluhan video dewasa yang tersimpan dalam perangkat keras (hardware), penyimpanan data (hardisk) internal dalam laptop ataupun eksternal portabel.


"Mungkin yang rekan-rekan dengar cuma kebaya merah. Tapi ada beberapa judul lain yang dijualbelikan," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka, mereka memproduksi video tersebut, tanpa melibatkan orang lain.

Guna mengarahkan tata letak angle kamera yang digunakan untuk merekam adegan dewasa tersebut, mereka memanfaatkan alat bantu Tripod.

Dan, terkadang mereka bergantian memegang kamera ponsel sesuai dengan angle sorot kamera yang dibutuhkan oleh mereka.

"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ungkapnya.

Namun, pada beberapa video yang spesifik, terdapat adegan hubungan orang dewasa yang melibatkan tiga orang.

Mendasari temuan penyidik tersebut. Farman mengatakan, proses pengembangan kasus akan terus dilakukan.

Dalam konteks kostum kebaya merah, kedua tersangka memperoleh pesanan pembuatan video dari pembeli pada awal Maret 2022.

Si pembeli berminat dengan tema penggunaan kostum kebaya warna merah bertempat di kamar hotel.

Dengan jalan cerita adegannya, seorang resepsionis hotel wanita berpakaian kebaya merah yang tak sengaja memasuki kamar seorang penghuni hotel pria dan terjadilah hubungan dewasa tersebut.

Baca juga: Populer Regional: Fakta Baru Video Asusila Wanita Kebaya Merah | Kebakaran di Balai Kota Bandung

Ternyata, video dewasa dengan pesanan adegan dan permintaan kostum kebaya merah tersebut dihargai sekitar Rp 750 ribu.

"Kronologis Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," jelasnya.

Setelah memperoleh uang dari pihak si pembeli.

Kedua tersangka akhirnya melakukan reservasi pemesanan sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, pada pukul 22.00 WIB, Selasa (8/3/2022).

"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata mantan Kapolres Gianyar Polda Bali, itu.

Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kolase Twitter)

Di dalam sebuah kamar bernomo 1710 di lantai 17 gedung hotel di kawasan jalan tersebut. Keduanya, beraksi memproduksi video dewasa tersebut.

"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.

Menurut Farman, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.

Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.

"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Pemeran perempuan Kebaya Merah pernah berobat di RSJ

Pemeran wanita kebaya merah, AH, diketahui sempat memperoleh surat kuning atau tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegasnya.

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ Menur, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).

Basuni menambahkan kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok.

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," tandas Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul FAKTA TERBARU Wanita Kebaya Merah: Pernah Berobat di RSJ Menur dan 2 Sosok Lain di Video Viral

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas