Narapidana yang Ketahuan Pelesiran di Kawasan Tambang Konawe Dimasukkan Sel Khusus 2 Minggu
Kegiatan pelesiran narapidana ini diketahui setelah beredar foto H duduk bersama beberapa lelaki diduga investor.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Fadli Aksar
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Narapidana Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari berinisial H kepergok pelesiran di kawasan tambang Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Yang bersangkutan merupakan narapidana pemalsuan surat dan divonis 30 bulan pidana.
H menjalani masa penjara di Rutan Kelas II A Kendari, sejak dua bulan lalu.
Saat masih menjalani masa penjara, H diduga pelesiran dengan membawa investor ke lokasi salah satu perusahaan tambang di Konut, Kamis (10/11/2022).
Kegiatan pelesiran narapidana ini diketahui setelah beredar foto H duduk bersama beberapa lelaki diduga investor.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di Konawe Utara
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwa Mutmain membenarkan hal tersebut, tetapi narapidana ini telah dimasukkan kembali ke dalam sel penjara.
"Saya langsung memerintahkan pengawal untuk memasukkan kembali narapidana ke dalam Rutan," kata Iwan Mutmain saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Jumat (11/11/2022).
Setelah dimasukkan kembali ke Rutan, narapidana tersebut diperiksa petugas mengenai keberadaannya di lokasi tambang.
Setelah diperiksa, H pun dikenakan sanksi dimasukkan ke dalam sel tahanan khusus selama dua pekan.
"Warga Rutan tersebut kami masukkan ke ruang pengasingan untuk menjalani hukuman," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Narapidana Rutan Kendari Diduga Pelesiran Bersama Investor di Kawasan Tambang Konawe Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.