UMP Papua Barat Tahun 2023 Ditetapkan Rp 3.282.000, Hanya Naik Rp 82.000 dari Sebelumnya
Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yakni Rp 3.282.000 atau naik Rp 82.000.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yakni Rp 3.282.000 atau naik Rp 82.000 dari UMP tahun 2022 yang hanya Rp 3.200.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Sidang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan tiga perwakilan serikat buruh.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan besaran upah setiap tahun.
Baca juga: Kemnaker: UMP Tahun 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibandingkan UMP 2022
Besaran upah harus berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat melalui surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum 2023.
"Penetapan upah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak," kata Paulus Waterpauw dalam sambutan yang dibacakan Melkias Werinussa.
Penetapan upah minimum wujud dari pelaksanaan Pasal 81 dan Pasal 186 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada pergeseran hubungan industrial yang lebih mengedepankan penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor baik skala besar, menengah, mikro dan kecil.
"Dengan diberlakukan UU Cipta Kerja, ada pergeseran hubungan industrial di perusahaan," ucapnya.
Gubernur berpesan agar Dewan Pengupahan Papua Barat lebih maksimal dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengkaji pelaksanaan upah.
Selain itu, Dewan Pengupahan diharapkan senantiasa memberikan masukan bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi kepentingan buruh atau pekerja.
"Harapannya bisa tercipta hubungan industrial yang harmonis guna mendatangkan investor ke Papua Barat," ujar dia.
Baca juga: UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui, mengatakan rapat pra sidang pleno penetapan UMP 2023 sudah diselenggarakan sehari sebelumnya.
"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Frederik DJ Saidui.
Besaran UMP Papua Barat tahun 2023 yaitu Rp 3.281.988 yang dibulatkan menjadi Rp 3.282.000.
Penetapan UMP 2023 merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"2022 Papua Barat termasuk lima provinsi yang menaikkan UMP dengan kebijakan gubernur, tapi tahun 2023 tidak bisa," terang Frederik DJ Saidui.
Sebagai informasi, rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat tahun 2023 ditandatangani akan diserahkan ke Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Breaking News - Resmi, UMP Papua Barat 2023 Rp 3.282.000, Naik Rp 82.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.