Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat PTSL Kepada 10 Keluarga di Lhokseumawe

Progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Daerah Istimewa Aceh telah mencapai 104.000 bidang tanah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat PTSL Kepada 10 Keluarga di Lhokseumawe
Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolik kepada 10 keluarga di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, DI Aceh, Rabu (16/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolik kepada 10 keluarga di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/11/2022).

Progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Daerah Istimewa Aceh telah mencapai 104.000 bidang tanah per November 2022. 

Baca juga: KKP Gandeng ATR/BPN Permudah Pembudidaya Dapatkan Sertifikat Tanah

"Ini adalah program strategis nasional. Khusus di Provinsi Aceh ini tinggal 40 persen PTSL. Nanti tahun 2025 awal sudah 100%. Kalau secara nasional sudah 101 juta pendaftaran, untuk sertifikat ada 81 juta, sehingga tahun 2025 nanti sudah 126 juta bidang tanah terdaftar," kata Menteri ATR/BPN.

Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tanah yang dimiliki aman dari mafia tanah. 

Adapun biaya yang dibebankan sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu, merupakan kesepakatan dari desa untuk membantu memperlancar kegiatan PTSL.

Kalau ada yg lebih dari itu langsung laporkan Kakanwil, kita punya nomor aduan di whatsapp, agar dicatat dan disebarkan. Karena ini bagian dari sosialisasi dan edukasi masyarakat, supaya tidak mudah ditipu.

Berita Rekomendasi

"Kalau 150 ribu untuk pengukuran juga masih terlalu kecil, sehingga ditarik ongkosnya 250 ribu," kata Menteri ATR.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Sertifikasi Gereja Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi

"Kalau ada yg lebih dari itu langsung laporkan Kakanwil, kita punya nomor aduan di whatsapp, agar dicatat dan disebarkan. Karena ini bagian dari sosialisasi dan edukasi masyarakat, supaya tidak mudah ditipu," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas