Pria di Solo Diamankan Polisi karena Lakukan Pencabulan Sesama Jenis ke Anak di Bawah Umur
Pria di Solo melakukan pencabulan sesama jenis ke anak di bawah umur. Pelaku dan korban tergabung dalam grup game online.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria melakukan pencabulan sesama jenis di Solo, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial MWA (20) dan mencabuli empat anak di bawah umur.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, MWA melakukan pelecehan sejak 2021-2022.
Korban mendapatkan pelecehan tak hanya sekali, bahkan ada yang dua kali.
Mengutip Kompas.com, semua korbannya berusia 14-16 tahun.
Dari perbuatannya ini MWA diancam dengan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kapolsek Pinang Iptu Tapril Dicopot Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Wanita di Hotel
Ia terancam pidana miminal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Tindak pencabulan ini berawal dari grup WhatsApp Game Online.
Pelaku dan korban sama-sama tergabung dalam grup tersebut.
Iwan Saktiadi menambahkan, pelaku membujuk korban dengan cara bermain game online.
Ditemukan juga, fakta bahwa anggota grup tersebut mempunyai anggota lebih banyak dari korban.
Jadi, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Kami dalami, korban ini sudah kenal, artinya hari-harinya kumpul dengan tersangka dan memang main game, Fokus mereka main game," kata Iwan Saktiadi, di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022) seperti yang dilansir Kompas.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Santri hingga 20 Kali
Setelah membujuk korban, pelaku lantas mengajak korbannya ke kos.