Breaking News: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan di pondok pesantren Jombang divonis tujuh tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dengan adanya putusan ini maka lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menegaskan Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya
Selain itu, Mas Bechi juga didakwa dengan pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.
“Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara,” ujarnya dikutip dari Surya.co.id.
Sementara pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 10 Oktober 2022 lalu, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.
Mia Amiati mengungkapkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara menurut pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lalu ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai pasal 65 ayat 1 dengan empat tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
“Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun maka ditambah satu per tiga dari pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Artikel lain terkait Kasus Pencabulan di Jombang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.