Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP
Kementerian Kominfo mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehen
Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kementerian Kominfo mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis.
Salah satu proses yang sedang dilakukan Pemerintah adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengatakan KUHP yang sekarang perlu diganti sesuai perubahan di masyarakat.
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” kata dia dalam sambutannya di acara Sosialisasi RUU KUHP, di Palu, Selasa (15/11/2022).
RUU KUHP telah dimulai rancangannya sejak tahun 1970 oleh Pemerintah. Penyusunannya telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP diungkapkan Bambang antara lain Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang diselenggarakan menyebarkan informasi perkembangan terkini draft RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat,” kata Bambang.
Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.
Baca juga: Targetkan Finalisasi RKUHP Pekan Depan, Ketua Komisi III DPR: Ini Bukan Produk PDIP dan Jokowi
“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya acara dimulai dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sulbadana, yang mengatakan bahwa melihat dari perjalanan dalam upaya mewujudkan KUHP yang sesuai dengan jiwa Bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila memakan waktu yang tidak sebentar, yaitu hampir 60 tahun lamanya.
Menurutnya, penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah.
Namun, ia khawatir jika terlalu lama dalam satu perdebatan menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, bahkan hingga lebih dari 50 tahun, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum, khususnya ahli hukum pidana.
“Oleh karena itu, dengan kegiatan pada hari ini Insya Allah akan berkontribusi untuk mendorong segera lahirnya KUHP yang bersumber dari kepribadian Bangsa Indonesia, yang dihasilkan oleh ahli hukum Indonesia sendiri,” harapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.