Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya gelar sidang vonis atas terdakwa Mas Bechi atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati ponpes di Jombang, Kamis (17/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jombang pada Kamis (17/11/2022) ini.
Berdasarkan tayangan Program Breaking News Kompas TV, sidang vonis atas terdakwa Mas Bechi, anak kiai di Jombang ini masih berlangsung, sekira pukul 11.22 WIB.
Sidang yang digelar terbuka ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Dalam video Kompas TV, terlihat massa simpatisan pendukung Mas Bechi memadati depan Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu diperkirakan berjumlah ratusan orang.
Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
Dikutip dari TribunJatim.com, massa aksi tersebut mengatasnamakan diri sebagai kelompok Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA).
Koordinator PCTA Indonesia, M Sholeh, mengatakan pihaknya berharap terdakwa dapat divonis bebas setelah melihat sejumlah fakta persidangan.
"Iya (terdakwa bebas). Harapan kita agar hukum di Indonesia ditegakkan untuk kejayaan Indonesia Raya," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (17/11/2022).
Di halaman luar PN Surabaya, massa diketahui juga melakukan aksi doa bersama sabagai bentuk ikhtiar dalam proses mengawal sidang.
Sebagai informasi, sidang putusan atas terdakwa Mas Bechi ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sutrisno.
Sementara anggotanya, Hakim Titik Budi Winarti dan Hakim Khadwanto.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditentukan.
"Tetap dilaksanakan pada Kamis. Jadwalnya pagi. (Kajati Jatim Mia Amiati) beliau ada giat lain," katanya, dilansir Tribunmataraman.com.
Perjalanan Kasus Mas Bechi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.