Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya gelar sidang vonis atas terdakwa Mas Bechi atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati ponpes di Jombang, Kamis (17/11/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya
Tangkap layar kanal YouTube Kompa TV
Simpatisan Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah ponpes di Jombang padati halaman luar Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (17/11/2022) ini. 

Dikutip dari Kompas.Tv, perjalanan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan Bechi mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu.

Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka setelah korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Kemudian, ditetapkan tersangka.

Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Namun, gugatan tersebut ditolak.

Kemudian, Bechi kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Bechi masuk DPO

Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bechi disebut mengabaikan pemanggilan polisi yang telah mengeluarkan tiga surat.


Polisi lantas meminta Bechi untuk menyerahkan diri, namun tidak juga dilakukan.

Bechi lantas menjadi buron.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas