Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya gelar sidang vonis atas terdakwa Mas Bechi atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati ponpes di Jombang, Kamis (17/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dikutip dari Kompas.Tv, perjalanan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan Bechi mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka setelah korban kembali melapor ke Polres Jombang.
Kemudian, ditetapkan tersangka.
Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada 2021, Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, gugatan tersebut ditolak.
Kemudian, Bechi kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Bechi masuk DPO
Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bechi disebut mengabaikan pemanggilan polisi yang telah mengeluarkan tiga surat.
Polisi lantas meminta Bechi untuk menyerahkan diri, namun tidak juga dilakukan.
Bechi lantas menjadi buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.