Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara
Berikut perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi merupakan anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren di Jombang.
Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Mas Bechi?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara:
Mas Bechi Dilaporkan Para Korban
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi sejatinya mulai dilaporkan para korban sejak 2017.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.
Dikutip dari Kompas.tv, Mas Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi
Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.
Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Upaya Penangkapan Mas Bechi
Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022).
Dilansir TribunJatim.com, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berbuah penolakan.
Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankannya
Pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi.
Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.
Orang Tua Sempat Tak Tahu Keberadaan Mas Bechi
Sementara itu, orang tua Mas Bechi sempat menjanjikan akan menyerahkan sendiri sang anak ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga terutama orang tua Mas Bechi, saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan sang anak.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, Joko Herwanto.
Menurut Joko, keputusan Mas Bechi untuk menyerahkan diri juga dilatarbelakangi oleh upaya orang tua.
"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan Alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke Polda malam itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Mas Bechi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara pada Senin (10/10/2022).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Sidang Putusan Mas Bechi
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus, menyampaikan sidang putusan Mas Bechi dilaksanakan pada Kamis ini.
"Tetap dilaksanakan pada Kamis. Jadwalnya pagi. (Kajati Jatim Mia Amiati) beliau ada giat lain," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunJatim.com.
Dalam sidang itu, Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.
Mas Bechi didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hukuman tersebut merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.tv/Dedik Priyanto)