Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil, Dilempar dari Tebing Pantai dalam Kondisi Masih Hidup
Pembunuhan wanita hamil di pantai Ngrawe, Gunungkidul terungkap. Pelaku melempar korban dari tebing pantai dalam kondisi masih hidup.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku pembunuhan wanita hamil di pantai Ngrawe, Gunungkidul, Yogyakarata telah ditangkap.
Pelaku berinisial ERW dan AA ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (15/11/2022).
Polres Gunungkidul mengungkap fakta baru jika korban yang berinisial RN dibunuh dengan cara dilempar dari tebing pantai Kukup, Gunungkidul.
Saat dilempar dari tebing pantai kondisi korban RN masih hidup.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter ditemukan cairan di paru-paru korban RN.
Baca juga: Motif Mahasiswa UNS Bunuh Kekasih yang Hamil, Korban Menolak Gugurkan Kandungan, Malah Rutin Periksa
Ia menambahkan jika pelaku mengangkat badan RN yang saat itu sudah lemas dengan posisi kepala di bawah.
"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Diketahui motif pembunuhan ini karena RN sedang hamil anak dari ERW dan menolak menggugurkannya.
Dalam proses penyidikan terungkap jika RN sangat mencintai calon anaknya yang ada dalam kandungan.
"Korban (RN) sangat mencintai kandungannya. Pelaku (ERW) beberapa kali ingin menguggurkan, tetapi korban tidak mau," tambahnya.
Bentuk kasih sayang RN terhadap kandungannya terlihat dari buku catatan ibu hamil yang kini menjadi barang bukti.
Buku tersebut berisi pemeriksaan rutin yang sudah dilakukan RN dan hasil USG.
“Gambarnya lengkap termasuk hasil USG si bayi ada di catatan buku ibu hamil," terangnya.
Selain buku catatan ibu hamil, polisi juga menemukan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan kandungan.
Pelaku ERW sempat menemani RN untuk memeriksa kandungan namun hanya saat awal kehamilan.
"(Pemeriksaan kandungan) itu pas awal-awal kehamilan," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Wanita Hamil Dibunuh di Pantai Ngrawe, Pelaku 2 Kali Rencanakan Aksi, Pertama di Gunung Kawi
Krolologi kejadian
Korban bersama kedua pelaku datang ke pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui, korban RN sedang hamil anak dari ERW dan mereka hendak melakukan ritual untuk menjaga kesehatan kandungan.
Ketika ritual, ERW memaksa RN untuk melakukan hubungan badan dan setelah selesai ada upaya untuk mendorong korban jatuh dari tebing.
"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban. Kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa. Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas. Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," kata Edy dikutip Kompas.com.
Karena tidak bisa melakukannya sendirian, ERW meminta tolong AA untuk membekap RN.
Saat AA membekap RN ia sempat melakukan pelecehan seksual.
"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," tambahnya.
Setelah lemas, kedua pelaku melempar RN dari atas tebing pantai Kukup dan jasadnya ditemukan pagi harinya di Pantai Ngrawe.
Baca juga: 6 Fakta Wanita Tewas Tanpa Busana di Pantai Ngrawe, Hamil 7 Bulan, Kronologi hingga Sosok Pelaku
Pembunuhan berencana
ERW sudah merencanakan aksinya untuk membunuh RN sebanyak dua kali.
Percobaan pertama dilakukan di Gunung Kawi, Jawa Timur pada akhir September 2022.
RN dibujuk dengan alasan mendoakan kandungannya agar tetap sehat.
"Namun percobaan itu gagal, sehingga ERW kembali merencanakan pembunuhan bersama AA, temannya," ungkap Edy.
Upaya pembunuhan kedua dilakukan di pantai kawasan Gunungkidul Yogyakarta.
ERW mengajak RN melakukan ritual untuk menjaga kesehatan kandungan.
Pada percobaan kali ini ERW dan AA membunuh RN dan membuangnya ke pantai.
Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.
Baca juga: Mayat Perempuan Hamil 7 Bulan yang Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul Diduga Korban Pembunuhan
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Bayu Apriliano/Markus Yuwono)