Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui | Polisi Tewas Ditikam di Bali

Berita populer regional mulai Mas Bechi terdakwa pencabulan divonis 7 tahun penjara hingga kasus polisi tewas ditikam di Denpasar, Bali.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Populer Regional: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui | Polisi Tewas Ditikam di Bali
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang yang divonis 7 tahun penjara. Berikut berita populer selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai update kasus pemerkosaan santriwati pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Terdakwa atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi terbukti bersalah sehingga divonis 7 tahun bui.

Kemudian ada kabar dari viral video pria hidup kembali setelah dinyatakan meninggal dunia di Bogor, Jawa Barat.

Fakta terungkap, pria berinisial US (40) itu merekayasa kematiannya.

Motifnya dilatarbelakangi persolan utang yang menjerat keluarganya.

Baca juga: Populer Nasional: Kejadian Menarik di KTT G20 | Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Berita populer terakhir datang dari kasus penikaman anggota polisi di Denpasar, Bali.

Berita Rekomendasi

Korban berinisial FNSB (22) tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.

Kasus ini bermula saat korban ribut dengan wanita yang ia pesan lewat aplikasi MiChat.

Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir:

1. Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).
Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). (tribun jatim/luhur pambudi)

Hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas