Kasus Mayat Hidup di Bogor: Terlilit Utang, Ketakutan Hingga Menyerahkan Diri dengan Istri ke Polisi
Urip yang sempat membuat heboh masyarakat lantaran meninggal dunia namun hidup kembali sudah menyerahkan diri ke Polres Bogor
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Urip Saputra (40) dan istrinya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bogor setelah beberapa hari mengilang.
Urip menghilang setelah pulang dari RSUD Kota Bogor.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Mayat Hidup Lagi, Berpotensi Pidana Jika Terbukti Sebarkan Berita Bohong
Urip yang sempat membuat heboh masyarakat lantaran meninggal dunia namun hidup kembali sudah menyerahkan diri ke Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi, Urip menyerahkan ke Polres Bogor pada Jumat (18/11/2022) malam.
"Iya benar. Urip sudah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," kata Yohanes saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (19/11/2022).
Yohanes menjelaskan, Urip menyerahkan diri ke Polres Bogor bersama istrinya.
"Semalam dia (Urip) menyerahkan dirinya dengan istrinya langsung ke Polres Bogor," tambahnya.
Meski begitu, saat ini, Polres Bogor sedang mendalami dan memeriksa Urip secara intensif.
Baca juga: Keberadaan Mayat Hidup Usai Pulang dari Rumah Sakit Tidak Diketahui, Begini Penuturan Ketua RT
"Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan intensif Urip dan istrinya. Mohon waktu. Nanti kalau ada perkembangan segera kita rilis," tandasnya.
Penyebar Video
Tak hanya Urip Saputra yang diburu polisi, penyebar video yang cukup menghebohkan juga sedang dalam penyelidikan polisi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.
Meski begitu, dirinya pun tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar maka bisa dikenakan hukuman.
Baca juga: Polisi Akan Dalami Utang dan Periksa Kejiwaan Mayat Hidup di Bogor
"Sedang di dalami siapa, kalau memang itu dengan mentreanya menimbulkan sesuatu yan merugikan khlayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah perbuatan pidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.