Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kepala BPKN RI: Kejadian di IPB Memperburuk Profil Perlindungan Konsumen di Indonesia

BPKN menegaskan dalam kasus ini pihak kepolisian harus mencari tahu indikasi adanya sindikasi kejahatan dalam kasus ini.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Kepala BPKN RI: Kejadian di IPB Memperburuk Profil Perlindungan Konsumen di Indonesia
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim angkat bicara perihal penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa Insitut Pertanian Bogor (IPB). 

Dia ditangkap di rumahnya di Kota Bogor oleh Sat Reskrim Polres BoGor pada Kamis (16/11/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 mahasiswa dari beberapa universitas yang berbeda.

Namun, mayoritas korban adalah mahasiswa IPB

"Kami berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus ini karena sebagian korban juga adalah masyarakat biasa di Kota Bogor," kata Iman, Jumat (18/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, lanjut Iman, tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.

"Toko online ini diklaim milik pelaku. Dia lalu mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online atas nama korban," tuturnya.

Namun, dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut, diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

Berita Rekomendasi

"Pelaku mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 p ersenhingga 15 persen. Sementara angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya," jelas Iman.

Tetapi kenyataannya, angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

"Total kerugian dalam kasus ini kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online," ungkap Iman.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.

"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.

Baca juga: Update Ratusan Mahasiswa IPB Korban Pinjol: Diajak Makan di Cafe dan Iming-iming Untung 10 Persen

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas