Polisi Bongkar Prostitusi di Pasuruan, 19 Wanita Disekap dan Dijadikan PSK, Ada Anak di Bawah Umur
Polda Jatim membongkar bisnis prostitusi di Pasuruan. Dalam penggerebekan ditemukan 19 perempuan yang 4 diantaranya masih di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur membongkar bisnis prostitusi di Pasuruan dan menemukan ada penyekapan terhadap pekerja seks komersial (PSK).
Para PSK menjadi korban dalam praktik ini karena dipekerjakan dan dilarang melakukan aktivitas diluar bisnis prostitusi.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama penggerebekan berada di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (14/11/2022) lalu.
Sementara lokasi kedua ada di dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online Selebgram di Makassar: Bertarif Rp 2 Juta hingga Alasan Ingin Hidup Hedon
Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi yang disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.
Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 19 perempuan yang 4 diantaranya masih berusia di bawah umur.
Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga menjalankan bisnis prostitusi ini dan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri berinisial DGP dan RNA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan kasus prostitusi di Pasuruan ini sedang dikembangkan.
"Sekarang masih dikembangkan. Mohon waktu," ujarnya pada Sabtu (19/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan jika bisnis prostitusi ini menggunakan kedok warung kopi.
Ia mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.
Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.
Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.
Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.
Baca juga: Bukan Masalah Ekonomi, Dua Selebgram di Makassar Terjerumus Prostitusi karena Gaya Hidup Hedon
Kini kelima pelaku telah ditahan di Polda Jatim
"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," jelas Hendra Eko Triyulianto dikutip dari TribunJatim.com.
Polda Jatim telah melakukan penyidikan terhadap 19 korban dan 5 tersangka terkait harga yang dipatok di prostitusi ini.
Pelaku mematok harga Rp500-Rp800 ribu untuk sekali kencan dan mendapatkan untung sekira Rp300-Rp500 ribu.
"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," terangnya.
Para korban juga dikurung di wisma dan dibatasi kegiatannya oleh para pelaku.
Beberapa aturan yang diterapkan seperti larangan keluar wisma, larangan penggunaan ponsel dan larangan berhubungan dengan pihak luar.
"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," jelasnya.
Para pelaku bisnis prostitusi ini dapat dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Mucikari dan 2 Selebgram Makassar DN dan PI Diamankan, Tarifnya Rp2 Juta
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)