Unggahan Komikus Kharisma Jati Dinilai Hina Iriana Jokowi, Polda DIY: Belum Ada Laporan
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan unggahan Kharisma Jati diduga memiliki unsur pidana.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan profiling terhadap Komikus Kharisma Jati pemilik akun Twitter yang unggahannya diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
Sebab, unggahannya diduga memiliki unsur pidana.
"Kita sedang lidik (menyelidiki) identitas pelaku," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyampaikan kepada wartawan di Jakarta.
Kendati demikian, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga kini belum menerima laporan.
"Belum ada LP (laporan) di DIY," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, seperti diberitakan Tribun Jogja, Sabtu (19/11/2022).
Diketahui, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan komikus bernama Kharisma Jati di media sosial Twitter yang dinilai menghina Ibu negara, Iriana Joko Widodo .
Baca juga: Jadi Target Polisi karena Cuitannya Dinilai Hina Iriana Jokowi, Kharisma Jati Ikhlas Terima Hukuman
Pelaku melalui akun @Koprofiljati mengunggah foto Iriana Joko Widodo bersama Ibu negara Korea Selatan Kim Kun-Hee.
Foto kedua Ibu negara tersebut adalah saat momen gelaran KTT G20 di Bali.

Unggahan dari akun @Koprofiljati tersebut mendapat kecaman dan dinilai menghina setelah pelaku menambahi caption.
"Bi, tolong buatkan tamu kita minum. Baik, Nyonya," tulis akun @Koprofiljati pada caption unggahan foto tersebut.
Kontroversi Kharisma Jati
Kharisma Jati dikenal sering menciptakan karya-karya yang penuh kontroversi.
Mengutip Wartakota, pada 2016, komikus 36 tahun ini pernah membuat komik bernuansa asusila terhadap anak.
Hingga kini belum diketahui jelas makna dari komik asusila tersebut.