5 Fakta Prostitusi di Pasuruan: 19 Perempuan Disekap, Korban Direkrut dengan Ditawari Kerja di Kafe
Polisi bongkar prostitusi di Pasuruan, Senin (14/11/2022). 19 perempuan yang dijadikan PSK disekap, di antaranya ada yang di bawah umur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
![5 Fakta Prostitusi di Pasuruan: 19 Perempuan Disekap, Korban Direkrut dengan Ditawari Kerja di Kafe](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-prostitusi-newnew.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan, Senin (14/11/2022).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 19 wanita yang disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Penggerebekan itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Di tempat tersebut, diamankan 8 perempuan, di mana tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.
Lokasi kedua, di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di lokasi ini, petugas mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur.
Baca juga: Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, Modus Buka Lowongan Kerja di Kafe dengan Gaji Tinggi
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, bisnis prostitusi tersebut berkedok warung kopi (warkop).
Bisnis prostitusi berkedok warkop itu sudah dijalankan oleh pelaku dalam kurun waktu setahun.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta terkait kasus prostitusi di Pasuruan.
1. 5 Pengelola Ditangkap
Mengutip TribunJatim.com, polisi juga mengamankan 5 orang pengelola bisnis esek-esek tersebut.
Kelima pelaku yakni DGP (29), warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Lalu, RNA (30), warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Mapi. Ia juga merupakan pemilik wisma dan warkop.
Kemudian, AD (42), warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.