Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Minibus yang Tewaskan 8 Orang, Over Kapasitas hingga Telat Uji KIR
Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang. Minibus mengalami over kapasitas hingga tidak layak jalan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Tribun Solo/Erlangga
Kecelakaan maut di Wonogiri, Senin (21/11/2022). Polisi telah menetapkan sopir minibus sebagai tersangka.
Kronologi kejadian
Camat Nguntoronadi, Endrijo Raharjo menjelaskan kronologi kecelakaan minibus maut yang menewaskan 8 orang ini.
Minibus ini membawa penumpang yang pulang dari menjenguk ibu melahirkan.
Kecelakaan berawal saat minibus akan menanjak ke jalan raya dan mesin minibus tidak kuat.
Minibus mundur dari jalan menanjak kemudian masuk ke juran.
"Kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, saat menanjak bus itu tidak kuat lalu masuk jurang," ujarnya pada Senin (21/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam kecelakaan ini puluhan penumpang mengalami luka dan dilarikan ke RS Hermina dan RSUD dr Soediran Mangun Sumarso di Wonogiri.
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)