Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Minibus yang Tewaskan 8 Orang, Over Kapasitas hingga Telat Uji KIR
Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang. Minibus mengalami over kapasitas hingga tidak layak jalan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan sopir minibus menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Dusun Kepuh Wetan, Desa Bumiharjo, Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah pada Senin (21/11/2022) malam.
Dalam kecelakaan maut ini 8 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang alami luka-luka.
Pengemudi minibus tersebut berinisial W (44) dan sudah ditahan sejak Selasa (22/11/2022).
Polres Wonogiri menemukan beberapa hal yang menyebabkan minibus mengalami kecelakaan tunggal dan jatuh ke jurang.
Sopir dianggap bertanggungjawab akan hal ini dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Alphard Vs Truk di Tol Semarang-Solo: 3 Orang Tewas, Termasuk Seorang Direktur Perusahaan
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan di TKP selesai dan keluar hasil perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara W sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri," ujarnya pada Kamis (24/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Satlantas Polres Wonogiri.
Ia menambahkan dalam proses penyelidikan ditemukan fakta jika minibus tidak melakukan uji KIR tiga kali berturut-turut dan ketika kecelakaan ban minibus sudah halus.
"Kondisi ban minibus hasil olah TKP ada yang gundul," terangnya.
Sopir bus juga tidak memiliki SIM B-1 umum dan hanya memiliki SIM A.
Selain itu, minibus mengalami over kapasitas ketika kecelakaan karena mengangkut 42 orang penumpang.
Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3, Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono menemukan fakta jika minibus tersebut over kapasitas.
Menurutnya kapasistas minibus hanya 14 penumpang namun saat kejadian ada 36 penumpang yang menaiki.
"Tolong apabila kendaraan digunakan untuk angkutan, cek betul masalah kelaikan. Surat juga dicek, kalau kapasitas tidak sesuai dengan syarat, lebih baik cari angkutan lain," jelasnya dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Kecelakaan Minibus di Wonogiri Tewaskan 8 Orang, Minibus Masuk Jurang karena Tidak Kuat Menanjak
Identitas penumpang yang meninggal
Kepala Desa Bendungan, Taryanto mengungkapkan para korban yang meninggal semuanya perempuan.
"Yang meninggal 8 orang. Itu perempuan semua. Tidak ada yang satu rumah. Yang 2 orang mengalami luka berat, hari ini mau dioperasi. Sisanya luka ringan tadi malam dibawa pulang ke rumah," jelasnya pada Selasa (22/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Identitas korban yang meninggal yakni:
1. Sumirah
2. Darmi
3. Warni
4. Jiyem
5. Paikem
6. Marinah
7. Giyat
8. Warsiyem
Baca juga: Diduga Alami Kecelakaan Tunggul, Biker Honda Verza Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Tulungagung
Kronologi kejadian
Camat Nguntoronadi, Endrijo Raharjo menjelaskan kronologi kecelakaan minibus maut yang menewaskan 8 orang ini.
Minibus ini membawa penumpang yang pulang dari menjenguk ibu melahirkan.
Kecelakaan berawal saat minibus akan menanjak ke jalan raya dan mesin minibus tidak kuat.
Minibus mundur dari jalan menanjak kemudian masuk ke juran.
"Kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, saat menanjak bus itu tidak kuat lalu masuk jurang," ujarnya pada Senin (21/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam kecelakaan ini puluhan penumpang mengalami luka dan dilarikan ke RS Hermina dan RSUD dr Soediran Mangun Sumarso di Wonogiri.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)