Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Kematian Prada Indra, Diduga Dianiaya Senior dengan Motif Pembinaan Disiplin

Prada Indra meninggal diduga dianiaya oleh seniornya di TNI AU. Selain Prada Indra ada 6 korban lain kasus kekerasan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Fakta Kasus Kematian Prada Indra, Diduga Dianiaya Senior dengan Motif Pembinaan Disiplin
via TribunJatim.com/TribunMedan.com
Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya alias Prada Indra, yang tewas karena diduga dianiaya senior. 5 fakta kasus kematian Prada Indra, mulai kronologi hingga motif penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya atau Prada Indra masih dalam proses penyelidikan.

Prada Indra diduga menjadi korban kekerasan dan dianiaya senior hingga tewas.

Ia meninggal setelah sempat dirawat di RS Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Prada Indra merupakan prajurit TNI Angkatan Udara yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III atau Makoopsud III Biak, Papua.

Meninggalnya Prada Indra dianggap janggal oleh keluarga karena ditemukan sejumlah luka lebam dan sayatan di tubuh jenazah.

Pihak keluarga mengaku diberitahu jika Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat usai berolahraga.

Baca juga: Prada Indra Awalnya Dinyatakan Meninggal karena Dehidrasi Usai Futsal, Ternyata Kepalanya Berdarah

TNI AU tetapkan 4 tersangka

Berita Rekomendasi

Empat prajurit TNI AU telah resmi menjadi tersangka dan diduga melakukan penganiayaan kepada Prada Indra hingga tewas.

Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG yang merupakan senior dari korban sendiri.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

"Iya, sudah tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Untuk mempermudah proses penyidikan, empat tersangka saat ini telah ditahan sementara hingga 20 hari ke depan.

Menurutnya, jika terbukti ada kasus penganiayaan para tersangka dapat diberi sanksi tegas.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas