Kakek Rudapaksa Cucunya Usia 10 Tahun, Beraksi saat Anggota Keluarga yang Lain Terlelap Tidur
Kakek di Kabupaten Empat Lawang tega merudapaksa cucunya berusia 10 tahun, Sabtu (26/11/2022). Pelaku beraksi saat anggota keluarga yang lain tidur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - IS (74), seorang kakek di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum.
Dia ditangkap karena telah merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (26/11/2022).
Kejadian bermula saat pelaku yang berada di rumah korban menghampiri cucunya sekira pukul 23/59 WIB.
Saat itu, semua orang yang berada di rumah tersebut sedang terlelap tidur, dilansir TribunSumsel.com.
Baca juga: Ayah di Bandung Barat Rudapaksa 2 Anaknya yang Masih SD, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Pelaku kemudian mendekati korban dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, Minggu (27/11/2022).
"Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap cucu tirinya pada saat semua orang dalam rumah sudah tidur, ia mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ujarnya.
Korban saat itu hanya bisa pasrarh dan menuruti keinginan pelaku karena takut.
Sebab, pelaku mengancam akan membunuh korban.
"Karena takut, korban menuruti permintaan kakeknya tersebut," kata Helda, dikutip dari Kompas.com.
Setelah kejadian memilukan di malam itu, korban selalu ketakutan saat melihat pelaku.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop, Komnas Perempuan Sebut Sudah Komunikasi dengan Pihak Korban
Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya dirudapaksa, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Hasil pemeriksaan pelaku ini adalah kakek tiri korban, pengakuannya baru satu kali. Tapi masih kami dalami lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Beberapa lembar baju korban juga sudah kami sita sebagai barang bukti. Pelaku sudah mengakui perbuatannya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Sahri Romadhon, Kompas.com/Aji YK Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.