Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Tewas Usai Konsumsi Miras, Polisi Amankan 2 Orang Pemilik dan Penjual Miras Oplosan

Polresta Bandung mengamankan RY (24) dan SN (43), pemilik dan penjual miras oplosan pasca tewasnya seorang remaja berusia 12 tahun di Majalaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja Tewas Usai Konsumsi Miras, Polisi Amankan 2 Orang Pemilik dan Penjual Miras Oplosan
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Ilustrasi - Polresta Bandung mengamankan RY (24) dan SN (43), pemilik dan penjual miras oplosan pasca tewasnya seorang remaja berusia 12 tahun di Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polresta Bandung mengamankan RY (24) dan SN (43), pemilik dan penjual miras oplosan pasca tewasnya seorang remaja berusia 12 tahun di Majalaya, Kabupaten Bandung.

Remaja tersebut diduga meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan.

Selain dua orang tersangka pemilik miras, polisi juga mengamankan barang bukti miras oplosan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awalnya dua teman korban membeli miras oplosan.

Baca juga: 8 Pemuda di Karawang Tewas Usai Tenggak Zimbel: Miras Oplosan yang Alkoholnya 100 Persen

Lalu korban dan 6 temannya meminum miras oplosan tersebut, Sabtu (19/11/2022) malam.

"Minggu dini hari, saat korban dibangunkan oleh temannya, korban dalam kondisi tergeletak sudah tidak bernapas," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (28/11/2022).

Berita Rekomendasi

Kusworo mengungkapkan, dari 7 orang yang meminum miras oplosan masih di bawah umur, dan satu orang yang berusia 12 tahun meninggal dunia.

Kusworo menjelaskan, barang miras tersebut adalah palsu.

Miras tersebut didapat penjual dengan membeli secara online dari Bali, lalu dioplos dan dijualnya.

"Setelah kita cek miras palsu ini mengandung metanol, yang membahayakan bagi tubuh," kata dia.

Di tangan tersangka, polisi mengamankan, 3 botol plastik yang berisi cairan warna bening bertuliskan arak siyoku, dan satu unit handphone.

Baca juga: 3 Warga Bantul Tewas Akibat Minum Miras Oplosan, Hajatan Pernikahan Keluarga Korban Berlangsung Haru

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tenggak Miras Oplosan, Bocah 12 Tahun di Majalaya Bandung Meninggal Dunia, Tergeletak Tak Bernafas

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas