Update Santri Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Bantah Pernyataan Pesantren dan Minta Hasil Autopsi
Keluarga santri yang tewas di Sragen membantah jika korban memiliki penyakit asma. Selain itu, keluarga juga meminta hasil autopsi dari polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Pihak Ponpes meminta maaf atas kejadian ini dan mengaku telah menindak semua santri yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Selain M yang sudah menjadi tersangka, ada dua santri senior lain yang terlibat penganiayaan.
Anggota Forum Masyayikh (sesepuh) Ponpes Ta’mirul Islam, Muhammad Wazir Tamam mengatakan tersangka M sudah dikeluarkan dari pesantren dan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Ada tiga anak, itu kita lihat dari tingkat kesalahannya. Yang satu sudah kita kembalikan kepada orangtua. Kita keluarkan. Bagaimana pun mereka kan wajib lapor," ujarnya pada Kamis (24/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dua santri senior lain yang terlibat diberi hukuman untuk menjalani karantina di pondok.
"Kita karantina agar anak-anak yang lain tidak terlalu marah. Dua anak ini kan ikut menendang. Keterlibatannya sejauh mana akan kita buka lagi," terangnya.
Baca juga: Kronologi Santri di Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior, Orang Tua Curiga Ada Luka Lebam di Dada
Ia mengaku pihak pesantren sudah melarang adanya hukuman fisik dan untuk sementara semua kegiatan pesantren akan diawasi langsung para pengajar.
"Pemberian hukuman untuk yang melanggar pasti ada. Tapi tidak dalam bentuk fisik. Biasanya dalam disuruh menghafal, membersihkan WC. Itu tegas kita imbau," tambahnya.
Menurutnya kondisi kesehatan korban ketika kejadian sedang mengalami sakit asma.
"Pada dasarnya ini musibah bagi pelaku juga, kebetulan yang dipukul, yang diinjak anaknya memang sedang sakit, dia memang asma sesak nafas," terangnya.
Kronologi kejadian
Polisi mengungkap kronologi dan motif santri tewas di Kabupaten Sragen pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan kejadian berawal ketika tersangka M mengumpulkan para santri pada Sabtu (19/11/2022) pukul 22.45 WIB.
Tersangka M memberikan hukuman kepada santri yang melanggar namun hukuman yang ia berikan berupa kekerasan fisik.