Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Selama 4 Tahun, Sayuti Terpidana Kasus BBM Subsidi Ditangkap di Kediamannya di Nagan Raya

Sayuti (46) akhirnya ditangkap tim dari Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya, Senin (28/11/2022) setelah sempat buron selama 4 tahun sejak 2018 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buron Selama 4 Tahun, Sayuti Terpidana Kasus BBM Subsidi Ditangkap di Kediamannya di Nagan Raya
Dokumen Kejari Nagan Raya
Tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap dan melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus BBM subsidi ke Lapas Meulaboh, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sayuti (46) akhirnya ditangkap tim dari Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya, Senin (28/11/2022) setelah sempat buron selama 4 tahun sejak 2018 lalu.

Sayuti adalah terpidana kasus BBM subsidi.

Sayuti ditangkap Tim Tabur di kawasan Kecamatan Beutong, Nagan Raya, setelah kejaksaan mendapat informasi bahwa terpidana berada di kediamannya.

Selama ini, Sayuti melarikan diri saat akan dieksekusi oleh jaksa pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Bareskrim Ancam Jemput Paksa dan Jadikan Ismail Bolong Buronan Jika Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

Sayuti dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan kurang.

Putusan MA menguatkan putusan banding sebelumnya di Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta putusan tingkat pertama PN Meulaboh tahun 2018.

Informasi dari Kajari Nagan Raya, Muib SH didampingi Kasi Pidsus R Bayu Ferdian SH kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, penangkapan Sayuti terpidana kasus BBM setelah pihaknya mendapat kabar bahwa yang bersangkutan berada di Beutong.

Berita Rekomendasi

"Lalu tim Tabur Kejati dan Kejari menuju ke lokasi dan menangkap terpidana," kata Kajari Muib.

Sayuti ditangkap karena sudah 3 kali tidak menghadiri panggilan JPU guna dieksekusi dalam kasus tersebut pada tahun 2018 lalu.

Namun terpidana kabur, sehingga dikeluarkan daftar DPO.

"Penangkapan yang dilakukan guna menjalani proses hukum sesuai dengan putusan kasasi MA," katanya.

Setelah ditangkap, Sayuti dibawa ke Kejari Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan.


Lalu setelah diperiksa, Sayuti yang berstatus terpidana itu dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh guna menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Kajari Nagan Raya mengatakan, terpidana Sayuti setelah ditangkap tim Tabur dibawa ke Lapas untuk menjalani penjara.

Baca juga: Tiga Buronan Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas