Buron Selama 4 Tahun, Sayuti Terpidana Kasus BBM Subsidi Ditangkap di Kediamannya di Nagan Raya
Sayuti (46) akhirnya ditangkap tim dari Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya, Senin (28/11/2022) setelah sempat buron selama 4 tahun sejak 2018 lalu.
Editor: Dewi Agustina
Dokumen Kejari Nagan Raya
Tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap dan melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus BBM subsidi ke Lapas Meulaboh, Senin (28/11/2022).
Kronologis kasus yang menjerat Sayuti
Sayuti pada Selasa (10/1/2017) di Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, mengangkut BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.000 liter yang sedang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken.
BBM ini diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW.
Sayuti mendapat upah Rp 1,5 juta, sedangkan BBM itu diangkut untuk dijadikan bahan bakar beko dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong.
Sayuti bersama sejumlah pelaku lain ditangkap polisi, sehingga kasusnya berujung ke pengadilan. (riz)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tangkap Buronan Kasus BBM
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.