Gadis Berusia 13 Tahun di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Facebook
Sebelum melakukan aksinya, RA (19) yang merupakan pelaku mencekoki korban minuman keras
Editor: Eko Sutriyanto

Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," ucapnya.
Baca juga: Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh, Merupakan Terpidana Pencurian Pemerkosaan dan Narkoba
Setelah menerima laporan hasil visum, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi mencari tersangka dan berhasil menangkap RA saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) pukul 23.00 WIB.
Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang,
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Baru Kenal Lewat Media Sosial, Gadis 13 Tahun di Serang Dicekoki Miras lalu Dirudapaksa