Gadis Berusia 13 Tahun di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Facebook
Sebelum melakukan aksinya, RA (19) yang merupakan pelaku mencekoki korban minuman keras
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Mildaniati
TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN SERANG - Gadis yang masih berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya di media sosial.
Sebelum melakukan aksinya, RA (19) yang merupakan pelaku mencekoki korban minuman keras.
"Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejat.
Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi, melalui pesan instan, Selasa (29/11/2022).
Dia menjelaskan, kasus rudapaksa itu berawal saat korban berkenalan dengan RA melalui Facebook.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucunya Usia 10 Tahun, Beraksi saat Anggota Keluarga yang Lain Terlelap Tidur
Setelah beberapa kali chat, tersangka mengajak korban untuk bertemu pada Minggu (10/7/2022) pukul 20.00 WIB.
Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.
Tiba di rumah temannya, RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.
Korban sempat menolak namun dipaksa oleh RA.
Saat korban mabuk, RA menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Korban tidak berani menceritakan kejadian itu pada kedua orangtuanya.
Namun Dedi, orangtua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban.