Alasan MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Menunjukkan Aurat hingga Menodai Nilai Moral
MUI Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram. Berikut alasan MUI Jember mengharamkan joget pargoy.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa hukum joget pargoy haram.
Fatwa ini dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022) berdasarkan tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan alasan mengharamkan joget pargoy.
Ia mengatakan jika joget pargoy umumnya dilakukan oleh wanita dengan gerakan yang erotis dan pakaian terbuka.
Fenomena ini muncul ketika ada aplikasi TikTok namun sudah banyak dilakukan di tempat umum.
Baca juga: Heboh Aksi Buka Baju Widy Vierratale di Atas Panggung Saat Konser, Ini Reaksi MUI
“Umumnya joget ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi dan membuka aurat,” ungkapnya pada Rabu (30/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya joget pargoy yang dilakukan wanita dapat mengundang syahwat bagi laki-laki.
Karena melihat fenomena ini sudah banyak dilakukan, MUI Jember melalui komisi fatwa mengadakan kajian terkait dengan fenomena joget pargoy ini.
Berikut isi dari tausiyah MUI Jember terkait fenomena joget pargoy dilansir dari muijember.or.id:
1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Baca juga: MUI Sebut Penghargaan Perdamaian Internasional yang Diterima Presiden Jokowi Mengandung 2 Makna
3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kab. Jember.
5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.