Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Dianggap Mengandung Gerakan Erotis

MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena "joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Dianggap Mengandung Gerakan Erotis
Net
MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena "joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa yaitu mengharamkan 'joget pargoy'.

Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

"Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabpaten Jember berkenaan joget 'PARGOY' tersebut," demikian tertulis di Tausiah Komisi Fatwa dikutip dari laman MUI Jember.




Dalam surat tersebut juga dituliskan poin-poin tausiah yang disepakati Komisi Fatwa MUI Jember yang dilakukan melalui rapat terbatas pada 19 November 2022 lalu.

Poin-poin tersebut pun ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jember, Abdul Harist; Sekretaris Umum, Abdul Wahab Ahmad; Ketua Bidang Fatwa MUI Jember, Badrut Tamam; dan Sekretaris Komisi Fatwa, Mohamad Faiz Kurnia Hadi.

Baca juga: Heboh Aksi Buka Baju Widy Vierratale di Atas Panggung Saat Konser, Ini Reaksi MUI

Salah satu poin yang disepakati adalah 'joget pargoy' dinilai mengandung gerakan erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis sehingga dianggap haram.

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," seperti tertulis dalam poin tausiah.

BERITA TERKAIT

Untuk selengkapnya berikut poin-poin yang disepakati Komisi Fatwa MUI Jember terkait 'joget pargoy'.

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget 'Pargoy' tidak mencerminkan muslim yang bgerakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Apa Itu 'Joget Pargoy'?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas