Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Dianggap Mengandung Gerakan Erotis

MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena "joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Dianggap Mengandung Gerakan Erotis
Net
MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena "joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis. 

Dikutip dari Tribun Sumsel, pargoy adalah akronim dari party goyang.

Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh pengguna media sosial TikTok.

Baca juga: Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud Sampaikan Pidato Perdamaian di Roma

Pada penerapannya, pargoy adalah saat ada suatu lagu dan mereka bergoyang bersama.

Biasanya lagu yang diperdengarkan adalah lagu medley yang bergenre electronic dance music (EDM).

Seiring berjalannya waktu, ada gerakan spesifik sehingga bisa disebut pargoy yaitu ketika musik dimainkan maka orang yang mendengarkan akan berjoget dengan tangan yang diputar dan slash.

Berikut contoh joget pargoy yang sering dilakukan pengguna TikTok.

Pargoy
Contoh Joget Pargoy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Anggraini Munanda Effani)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas