MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Dianggap Mengandung Gerakan Erotis
MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena "joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Net
MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena "joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis.
Dikutip dari Tribun Sumsel, pargoy adalah akronim dari party goyang.
Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh pengguna media sosial TikTok.
Baca juga: Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud Sampaikan Pidato Perdamaian di Roma
Pada penerapannya, pargoy adalah saat ada suatu lagu dan mereka bergoyang bersama.
Biasanya lagu yang diperdengarkan adalah lagu medley yang bergenre electronic dance music (EDM).
Seiring berjalannya waktu, ada gerakan spesifik sehingga bisa disebut pargoy yaitu ketika musik dimainkan maka orang yang mendengarkan akan berjoget dengan tangan yang diputar dan slash.
Berikut contoh joget pargoy yang sering dilakukan pengguna TikTok.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Anggraini Munanda Effani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.