Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Racuni Dua Orang Tua dan Kakaknya, DSS Dianggap Sehat Namun Berbohong Pada Polisi

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut DSS saat ini tidak memiliki pekerjaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Racuni Dua Orang Tua dan Kakaknya, DSS Dianggap Sehat Namun Berbohong Pada Polisi
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Status pekerjaan tersangka pembunuh tiga orang keluarganya sendiri di Magelang, Jawa Tengah, DSS (22) akhirnya terungkap sebagai seorang pengangguran.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut DSS saat ini tidak memiliki pekerjaan.

DSS adalah warga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ia tinggal bersama tiga orang keluarganya, sang ayah Abbas Ashari (58), ibu Heri Riyani (54), dan kakaknya Dhea Chairunisa (25)

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: VIDEO Kabid Dokkes Ungkap Efek Mematikan Racun yang Digunakan Dhio Racuni Ayah, Ibu dan Kakaknya

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.

Penemuan bukti

Dari pengembangan kasus pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022) lalu telah ditemukan bukti-bukti.

Mereka dibunuh oleh anak kedua korban yakni DSS (22) yang mencampurkan racun ke dalam minuman. DSS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Anak Pakai Arsenik untuk Racuni Keluarganya hingga Tewas di Magelang, Dokter: Kadarnya Sangat Tinggi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas