Terungkap Upaya Pembunuhan Pertama Memasukkan Zat Arsenik dalam Es Dawet namun Upaya Itu Gagal
Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata membeli zat Sianida dan arsenik dalam waktu yang berbeda namun keduanya dibeli secara online
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Fakta baru terkait kasus pembunuhan tiga anggota keluarga yang dilakukan dengan cara diracun di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022) lalu diungkap pihak kepolisian.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, perkembangan terbaru didapat melalui hasil dari autopsi yang disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah.
"Yang kemarin (Kabiddokkes) telah memimpin mengambil sampel yang ada di dalam organ tubuh ada dibagian lambung korban dan ditemukan zat lain yang bergolongan Sianida , jadi tidak hanya arsenik.
Kemarin kan disampaikan oleh tersangka memakai arsenik ternyata yang kami temukan pada tubuh atau sampelnya korban adalah golongan Sianida," ujarnya di halaman depan Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
Penemuan zat sianida dalam korban, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni temuan satu botol sisa yang mengandung Sianida.
Baca juga: Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa: Bisa Terurai jadi Sianida dan Hambat Siklus Menstruasi
"Yang kemarin hasil cek lab dan hasilnya pun sama. Jadi kesimpulannya, sementara berdasarkan olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, bahwasannya korban meninggal dunia ini dimungkinkan karena Sianida. Pengaruh dalam golongan sianida ini mengakibatkan tubuh menjadi lemas," ungkapnya.
Zat kimia golongan arsenik ternyata dipakai tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan pertama yang dilakukan pada Rabu (23/11/2022).
Percobaan pembunuhan pertama ini, tersangka mencampurkan racun ke dalam minuman es dawet.
"Zat kimia atau arsenik tersebut digunakan untuk percobaan pembunuhan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin. Yang dicampurkan dalam minuman es dawet," tuturnya.
Tersangka Membeli Sianida dan arsenik dalam Waktu yang Berbeda
Buntut dari pengembangan kasus ini, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata membeli zat Sianida dan arsenik dalam waktu yang berbeda.
Zat beracun itu dibeli oleh tersangka dengan cara online.
"Jadi tenyata hasil penyelidikan kami dengan bukti-bukti yg ada,kami cek kemarin yang bersangkutan membeli dua zat kimia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.